Hasil pencarian

← Beranda

Mengelola Kontrak PBJP Level 1

(Dalam proses revisi)

PENDAHULUAN

Saat ini, dengan berkembangnya jaman, proses PBJP telah mengalami perubahan konsep yang tidak lagi berbicara mengenai kegiatan administratif saja. Proses PBJP telah mengalami perubahan paradigma menjadi suatu konsep yang taktis dan juga strategis, mengingat proses PBJP mempunyai korelasi langsung terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Gambar 2. Transformasi Pengadaan

Salah satu Pelaku Pengadaan di dalam PBJP adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika dilihat dari kewenangannya, PPK merupakan Pelaku Pengadaan yang membutuhkan kemampuan dan pengetahuan yang komprehensif terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa. Hal tersebut, mengingat wewenang PPK yang mempunyai peran penting di dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yakni terkait dengan perumusan rancangan kontrak, mengendalikan kontrak, dan menilai kinerja penyedia.

Sebuah kontrak sangat penting untuk disusun dengan cermat dikarenakan kontrak merupakan sebuah perikatan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, mekanisme pekerjaan, jangka waktu pekerjaan, hingga penyelesaian sengketa dan adendum kontrak. Sebuah kontrak tentunya merupakan bentuk perikatan yang mengikat antara kedua belah pihak yakni, Pemerintah (penerimaan manfaat) dan juga Penyedia (pemberi manfaat). Apabila tidak dirumuskan dengan baik, tentunya akan timbul permasalahan yang akan merugikan kedua belah pihak baik dari sisi materiil, waktu dan kerugian- kerugian lain yang dapat timbul.

Materi Pokok Modul Mengelola Kontrak meliputi:

  1. Kontrak PBJP
  2. Pembentukan Tim Pengelola Kontrak
  3. Pengendalian Kontrak PBJP
  4. Serah Terima Hasil Pekerjaan
  5. Evaluasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
  6. Kontrak PBJP dalam bentuk Kuitansi, Bukti Pembayaran/Pembelian dan Surat Pesanan
  7. Risiko Pengelolaan Kontrak PBJP
  8. Identifikasi dan Pengumpulan Bahan /Data/Informasi yang dibutuhkan

KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 1 angka 44 adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola.

Dalam Pasal 1320 KUHPerdata dijelaskan mengenai syarat sah perjanjian:

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu hal tertentu;
  4. suatu sebab yang halal.

Para pihak dalam kontrak terdiri dari dua pihak yaitu:

  1. Pihak pertama adalah PPK (PA/KPA/PPK);
  2. Pihak kedua adalah Penyedia/Pelaksana Swakelola yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.

Tujuan perumusan kontrak adalah sebagai berikut:

  1. Pedoman bagi Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dalam menyusun dokumen pemilihan dan proses pemilihan;
  2. Pedoman bagi Penyedia dalam menyusun penawaran;
  3. Pedoman pengikatan dan hubungan kerjasama antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan.

Rangkaian proses PPK dalam melakukan Rancangan Kontrak sampai dengan tanda tangan kontrak disebut sebagai tahap Perumusan Kontrak. Dalam merumuskan kontrak PBJP, dibuat langkah-langkah yang harus dilakukan agar dokumen kontrak yang disusun sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, yaitu diantaranya:

  1. Persiapan Perumusan Kontrak, yang terdiri dari identifikasi dokumen perencanaan dalam rangka penyusunan rancangan kontrak.
  2. Penyusunan Rancangan Kontrak, yang terdiri dari penyusunan klausul yang dibutuhkan dalam merancang kontrak.
  3. Finalisasi Kontrak, yang terdiri dari memasukkan data hasil pemilihan ke dalam rancangan kontrak sehingga siap untuk ditandatangani.

Rancangan kontrak antara lain memuat:

  1. Jenis Kontrak;
  2. Bentuk Kontrak;
  3. Naskah Perjanjian;
  4. Uang Muka;
  5. Jaminan Pengadaan;
  6. Sertifikat Garansi;
  7. Sertifikat/Dokumen dalam rangka Pengadaan Barang Impor;
  8. Penyesuaian Harga;
  9. Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK);
  10. Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK);
  11. Pembayaran Prestasi Pekerjaan;
  12. Denda dan Ganti Rugi;
  13. Penyelesaian Perselisihan.

Jenis Kontrak terdiri dari:

Tabel 13. Jenis Kontrak

NoJenis KontrakUraian
1Lumsum1. Ruang lingkup: waktu pelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas;
2. Pembayaran: dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
3. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau secara bertahap berdasarkan bagian keluaran yang dilaksanakan;
4. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
5. Berorientasi kepada keluaran
Contoh: Pekerjaan konstruksi sederhana; Pekerjaan konstruksi terintegrasi (desain and build), Pengadaan peralatan kantor; Pengadaan komputer/laptop; Pengadaan benih; Sewa gedung.
2Harga Satuan1. Ruang lingkup: kuantitas/volume pekerjaan masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditanda tangani, tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan risiko pekerjaan
2. Pembayaran: berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing unsur pekerjaan. Pembayaran berdasarkan dari pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate)
3. Total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan
Contoh: Pembangunan gedung atau infrastruktur; Pengadaan obat-obatan; Pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit.
3Gabungan Lumsum dan HSRuang lingkup: terdapat bagian pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lumsum dan bagian yang menggunakan Kontrak Harga Satuan.
Contoh: Pekerjaan konstruksi, seperti pekerjaan pondasi tiang pancang dan bangunan atas; Jasa Professional Conference Organizer (PCO).
4Kontrak PayungRuang lingkup: digunakan dalam hal pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang/pekerjaan yang rutin dalam periode waktu tertentu dengan spesifikasi yang pasti, namun volume dan waktu pesanan belum dapat ditentukan pada saat kontrak ditandatangani.
Contoh: Pengadaan obat tertentu pada rumah sakit, Pengadaan Jasa boga, Pengadaan jasa layanan perjalanan (travel agent), Pengadaan material, Pengadaan ATK
5Biaya Plus ImbalanJenis kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai kontrak merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah dengan persentase tetap atas biaya aktual atau imbalan dengan jumlah tetap.
Contoh pekerjaan: Pelaksanaan vaksinasi covid19, Pengadaan alat kesehatan pada masa tanggap darurat covid19, Pekerjaan pembangunan rumah sakit darurat penanggulangan pandemic covid-19, Pembangunan jembatan pada masa tanggap darurat bencana.
6Putar KunciPerjanjian mengenai pembangunan suatu proyek dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni.
Contoh: Pekerjaan konstruksi terintegrasi misalnya Pembangunan stadion, MRT, tower bandara; EPC (Engineering Procurement Construction) misalnya Pembangunan pembangkit tenaga listrik;
7Waktu Penugasan1. Ruang lingkup: belum dapat didefinisikan dengan jelas dan mungkin berubah secara substansial dari sisi ruang lingkup pekerjaannya;
2. Waktu pelaksanaan pekerjaan belum dapat ditetapkan;
3. Nilai akhir kontrak tergantung dengan lama waktu penugasan;
4. Pekerjaan yang ruang lingkupnya kecil dan/atau jangka waktunya pendek dimana kompensasi cenderung berbasis harga per jam, per hari, per minggu atau per bulan;
5. Pekerjaan yang tidak umum/spesialis yang membutuhkan keahlian khusus;
6. Pembayaran: Biaya personel dibayarkan berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap sesuai yang tercantum dalam kontrak untuk setiap satuan watu penugasan. Biaya non personel dapat dibayarkan sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost). Nilai akhir kontrak yang akan dibayarkan, tergantung lama/durasi waktu penugasan. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan periode waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Contoh: Pengawasan Pembangunan; Penasihat; Pendampingan;

Tabel 14. Jenis Kontrak Untuk Tiap Jenis Pengadaan

Jenis KontrakBarangPekerjaan KonstruksiJasa LainnyaJasa KonsultansiJasa Konsultansi Konstruksi
Lumsum✓✓✓✓✓
Harga Satuan✓✓✓
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan✓✓✓
Kontrak Payung✓✓✓
Biaya Plus Imbalan✓✓✓
Putar Kunci✓
Waktu Penugasan✓✓

PPK menetapkan bentuk kontrak dengan memperhatikan nilai kontrak dan jenis pengadaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tabel 15. Bentuk Kontrak, Jenis Pengadaan, Dan Batasan Nilai

Bentuk KontrakJenis Pengadaan dan Batasan Nilai (Rp)
BarangPekerjaan KonstruksiJasa LainnyaJasa Konsultansi
Bukti pembelian/ Pembayaran≤ 10 jutaX≤ 10 jutaX
Kuitansi≤ 50 jutaX≤ 50 jutaX
Surat Perintah Kerja (SPK)> 50 juta s/d 200 juta≤ 200 juta> 50 juta s/d 200 juta≤ 100 juta
Surat Perjanjian> 200 juta> 200 juta> 200 juta> 100 juta
Surat PesananTidak ada batasan nilai kontrak untuk E-Purchasing/Toko DaringX

PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

  1. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
  2. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/alat; dan/atau,
  3. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

Tabel 16. Besaran Uang Muka

KetentuanBesaran Uang Muka
Nilai pagu anggaran/kontrak > 15 M≤ 20%
Kontrak tahun jamak≤ 15%
  
Untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil Serta Koperasi
Nilai pagu anggaran/kontrak > 50 juta s/d 200 juta≥ 50%
Nilai pagu anggaran/kontrak > 200 juta s/d 2,5 M≥ 30%
Nilai pagu anggaran/kontrak > 2,5 M s/d 15 M≤ 20%

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi risiko atas kemungkinan kegagalan atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, baik pada tahap pemilihan Penyedia dan pelaksanaan Kontrak. Jaminan Pengadaan diterbitkan dan akan dibayar oleh pihak penjamin apabila peserta Tender atau Penyedia tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Kontrak.

Tabel 17. Jenis Jaminan Pengadaan

NoJenis
Jaminan
Uraian
1Jaminan Penawaran- Hanya untuk pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terintegrasi;
- Besarnya antara 1 % sd 3 % dari nilai HPS;
- Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya antara 1 % hingga 3 % dari Nilai Pagu Anggaran.
2Jaminan Sanggah Banding- Hanya untuk pekerjaan konstruksi;
- Besarnya 1 % dari nilai HPS;
- Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya 1 % dari Nilai Pagu Anggaran.
3Jaminan Pelaksanaan- 5% dari nilai kontrak (untuk nilai penawaran ≥ 80 % sd 100 % dari nilai kontrak;
- 5% dari total HPS/Pagu Anggaran untuk nilai penawaran < 80 % dari nilai HPS atau Pagu Anggaran (Pekerjaan Terintegrasi)

Tidak diperlukan untuk:
- Jasa Konsultansi;
- Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp200.000.000
- Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh Pengguna; atau
- Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
4Jaminan Uang Muka- Jaminan uang muka diserahkan Penyedia kepada PPK, senilai uang muka;
- Nilai jaminan uang muka bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
5Jaminan Pemeliharaan- Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan;
- Nilainya 5% dari kontrak;
- Diberlakukan apabila Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (PHO);
- Dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

Dalam Pengadaan Barang, untuk menjamin kelaikan penggunaan barang maka Penyedia menyerahkan Sertifikat Garansi/Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual. PPK menyusun penyesuaian harga dalam rancangan Kontrak.

Penyesuaian harga diberlakukan untuk jenis Kontrak Harga Satuan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya, dan jenis Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan untuk Jasa Konsultansi. Diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 sejak pelaksanaan pekerjaan.

Syarat-syarat umum Kontrak adalah ketentuan umum dalam pelaksanaan Kontrak. Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh jenis kontrak masing-masing jenis Pengadaan Barang/Jasa yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak. Pengisian SSUK dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan kontrak.

Syarat-syarat Khusus Kontrak terdiri dari ketentuan perubahan, tambahan, dan/atau penjelasan syarat-syarat umum kontrak. Maka dikatakan bahwa Syarat-syarat Khusus Kontrak adalah ketentuan khusus dalam pelaksanaan Kontrak. SSKK menjelaskan lebih rinci ketentuan yang tertuang di dalam SSUK yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan.

Dalam finalisasi dokumen kontrak, dibahas mengenai redaksional, substansi, bahasa, angka dan huruf dokumen kontrak, persiapan penandatanganan kontrak, ketentuan penandatanganan kontrak, tata cara pendokumentasian dokumen kontrak, dan arsip dokumen.

PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KONTRAK

Tim Pengelolaan Kontrak adalah suatu Tim yang berupaya melakukan kegiatan dalam rangka mencapai keberhasilan pengadaan barang/jasa pada suatu organisasi mencapai tujuan, sesuai yang tercantum dalam kontrak.

Tim Pengelola Kontrak dapat bertugas dimulai sejak perumusan kontrak, persiapan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan. Pengelolaan Kontrak dilakukan sesuai perjanjian/kontrak yang telah disepakati para pihak meliputi antara lain biaya, waktu dan mutu serta tertib administrasi. Pengelolaan Kontrak oleh Tim Pengelolaan Kontrak (yang kompeten) diharapkan dapat menghindari/mengurangi kemungkinan timbulnya permasalahan.

Tim Pengelola Kontrak dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Menjamin bahwa proses pelaksanaan kontrak barang/jasa, terhitung sejak perumusan kontrak sampai dengan berakhirnya masa kontrak, dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan ketentuan, khususnya antara lain dalam pengendalian kualitas-kuantitas, waktu, dan biaya.
  2. Memenuhi hak dan tanggung jawab yang tertulis dalam dokumen kontrak.
  3. Pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak, sehingga diharapkan bisa berjalan secara efektif dan efisien.
  4. Mengurangi risiko karena timbulnya permasalahan ketika kontrak berlangsung.
  5. Mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan kontrak yang sedini mungkin.

Lingkup pengelolaan kontrak yang akan dilakukan Tim Pengelola Kontrak adalah untuk kontrak pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya apabila dibutuhkan, yang meliputi pengelolaan kontrak bidang fisik, keuangan dan personil proyek.

Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus.

Kedua belah pihak PPK dan Penyedia, masing-masing akan membentuk tim-tim yang bertugas mengelola kontrak pengadaan barang/jasa.

Sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli dan/atau Tim Pendukung.

Tentu dalam hal ini PPK harus mempertimbangkan seberapa tinggi kompleksitas kontrak pengadaan, berapa orang tim yang harus direkrut untuk mendukung pelaksanaan dan pengendalian kontrak, apa saja keahlian yang diperlukan dan faktor-faktor biaya sebagai kompensasi terhadap kerja Tim Pendukung, Tim/tenaga ahli dan Tim Teknis,

Tim pengelola kontrak memerlukan keahlian dan kompetensi yang berkaitan dengan hal-hal teknis hukum, keuangan dan lain-lain. Jika diperlukan, tim pengelolaan kontrak bisa mengikutsertakan cost estimator dan quantity surveyor,

PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pengendalian Kontrak merupakan tahapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan setelah dokumen kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengendalian adalah proses pengawasan disertai proses tindak lanjut manakala terjadi perbedaan antara perencanaan (yang tertera dalam kontrak) dan pelaksanaannya di lapangan.

Pengendalian Kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh:

  1. PPK;
  2. Konsultan pengawas dan konsultan perencana untuk pekerjaan konstruksi; pihak ketiga yang independen di luar pekerjaan konstruksi
  3. Penyedia; dan/atau
  4. Pengguna akhir.

Tujuan dari pengendalian pelaksanaan kontrak PBJP adalah untuk memastikan bahwa sasaran atau target yang ditetapkan di dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa akan tercapai sesuai dengan yang direncanakan. Manfaat yang akan didapat dari pengendalian pelaksanaan kontrak PBJP adalah mendapatkan pemenuhan dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan persyaratan teknis dan dilaksanakan berdasarkan pemenuhan terhadap persyaratan kualitas, persyaratan waktu dan persyaratan biaya.

Tahapan ini dilakukan setelah kontrak ditandatangani, adapun ruang lingkup pelaksanaan kontrak meliputi:

Penyedia Barang/Jasa sebagai pihak yang berperan dalam kegiatan pengendalian kualitas, memiliki tugas untuk menyusun jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan secara rinci. Terdapat beberapa metode penyusunan jadwal rencana pelaksanaan yang umum digunakan pada kontrak Pengadaan Barang/Jasa, diantaranya adalah:

  1. Diagram Batang (Bar Chart Diagram)
  2. Kurva S

Dalam kegiatan pengendalian kontrak Pengadaan Barang/Jasa, jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan menjadi tidak berarti apabila tidak dilakukan perbandingan dengan jadwal aktual pelaksanaan pekerjaan. Monitoring jadwal pelaksanaan pekerjaan merupakan kegiatan pengumpulan informasi tentang jadwal aktual pelaksanaan pekerjaan.

Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan monitoring jadwal pelaksanaan pekerjaan melakukan pemutakhiran (update) terhadap jadwal pelaksanaan pekerjaan. Sehingga pada jadwal pelaksanaan pekerjaan, selain terdapat jadwal rencana pelaksanaan, juga terdapat jadwal aktual pelaksanaan pekerjaan.

Perubahan kontrak pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu perubahan yang bersifat administratif dan perubahan yang bersifat substantif.

Perubahan administratif antara lain pergantian PPK atau pergantian direktur, perubahan alamat, perubahan nomor rekening penerima dan lain-lain.

Perubahan yang bersifat substantif jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK sehingga PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak antara lain:

  1. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
  2. Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
  3. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
  4. Mengubah jadwal pelaksanaan

SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN

Serah terima hasil pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Penerimaan hasil pengadaan dapat dilakukan oleh PPK dan dibantu oleh Tim Teknis dan Konsultan.

Serah Terima Hasil Pekerjaan 100% (seratus persen) dari Penyedia kepada PPK sampai dengan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA dijelaskan dalam Gambar 3.

Gambar 3. Bagan Alir Serah Terima Pekerjaan

Masa pemeliharaan adalah jangka waktu dimana Penyedia wajib mempertahankan kondisi barang/jasa tetap seperti saat penyerahan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Kontrak.

Masa pemeliharaan dibutuhkan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, sedangkan dalam Pengadaan Barang lebih dikenal sebagai Masa Garansi.

Dalam hal ditemukan kerusakan yang ditemukan pada masa tersebut, maka Penyedia wajib melakukan perbaikan.

Khusus Pekerjaan Konstruksi:

  1. masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 bulan sejak serah terima pekerjaan pertama (provisional hand over) dilakukan. Untuk pekerjaan semi permanen selama 3 bulan sejak serah terima pekerjaan pertama (PHO) dilakukan; dan
  2. masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

EVALUASI KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH

Konsep dasar mengenai penilaian Penyedia adalah penentuan kriteria evaluasi kinerja penyedia yang perlu dipertimbangkan sebelum K/L/PD melakukan komunikasi dengan penyedia pada suatu kontrak tertentu. Oleh karena itu, bab ini fokus pada pendekatan yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja penyedia dalam melakukan PBJP baik yang dilaksanakan secara biasa maupun secara elektronik, serta memasukkannya pada daftar pengelolaan penyedia.

Daftar pengelolaan penyedia ini dapat digunakan untuk:

  1. Pemilihan penyedia pada proses tender
  2. Evaluasi kinerja penyedia secara berkala
  3. Sebagai referensi untuk Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).

Kriteria kinerja penyedia berupa kemampuan dan motivasi penyedia dalam menyediakan barang/jasa pemerintah dengan kualitas, tingkat pelayanan, waktu dan biaya sesuai yang ditetapkan.

Pengukuran kinerja dilakukan untuk:

  1. Kontrol, sehingga pengukuran kinerja dapat mengurangi variasi
  2. Penilaian sendiri dilakukan untuk menilai seberapa baik proses berjalan, termasuk perbaikan yang telah dibuat
  3. Perbaikan berkelanjutan, dilakukan untuk mengidentifikasi sumber cacat, tren proses, dan pencegahan cacat dan menentukan efisiensi dan keefektifan sebuah proses.
  4. Penilaian manajemen, karena tanpa pengukuran tidak ada cara untuk memastikan dalam pemenuhan tujuan, nilai tambah atau proses efektif dan efisien.

Tanggung jawab penyedia barang/jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 17 adalah:

  1. Pelaksanaan kontrak
  2. Kualitas barang/jasa
  3. Ketepatan perhitungan jumlah/volume
  4. Ketepatan Waktu Penyerahan
  5. Ketepatan Tempat Penyerahan.

Evaluasi kinerja penyedia ini merupakan alat/instrumen dalam penilaian dan analisis evaluasi kinerja penyedia. Pengukuran kinerja diperlukan agar setiap proses dapat dikontrol. Jika sebuah kegiatan tidak dapat diukur, artinya tidak dapat dikontrol. Jika tidak dapat mengontrol, maka tidak dapat dikelola dengan baik. Tanpa pengukuran yang dapat diandalkan, keputusan cerdas tidak dapat dilakukan.

Metode untuk menilai kinerja penyedia antara lain berupa indikator kinerja penyedia. Indikator kinerja merupakan ukuran hasil kerja yang diidentifikasi dalam kerangka hasil kerja.

Indikator bisa kuantitatif atau kualitatif. Indikator kuantitatif adalah terukur/bisa diukur/numerik, misalnya tinggi atau berat badan seseorang.

Namun di sisi lain, indikator kualitatif memerlukan evaluasi namun terkadang agak subyektif. Data kualitatif kadang-kadang dinyatakan dalam bentuk numerik, mempunyai makna, tetapi angka-angka tersebut tidak memiliki bentuk fisik secara jelas. Misalnya skor nilai kelulusan ujian.

Indikator dan bobot yang dipergunakan untuk penilaian kinerja penyedia, dengan persentase sebagai berikut:

  1. Kualitas dan kuantitas dengan indikator kesesuaian diberikan bobot 30%;
  2. Biaya dengan indikator kemampuan pengendalian biaya diberikan bobot 20%;
  3. Waktu dengan indikator ketepatan diberikan bobot 30%;
  4. Layanan dengan indikator komunikasi dan tingkat respon diberikan bobot 20%.

KONTRAK DALAM BENTUK KUITANSI, BUKTI PEMBAYARAN/PEMBELIAN, DAN SURAT PESANAN

Bukti Pembelian sebagai salah satu alat pertanggungjawaban pengeluaran sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas Penyedia;
  2. Nilai Pembelian;
  3. Jenis dan Jumlah Barang/Jasa;
  4. Tanda tangan PPK sebagai tanda mengetahui.

Kuitansi sebagai surat bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari yang disebut sebagai pemberi atau yang menyerahkan uang kepada yang disebut sebagai penerima dan yang harus menandatangani telah menerima penyerahan uang itu sebesar yang disebutkan dalam surat itu, lengkap dengan tanggal penyerahan, tempat serta alasan penyerahan uang itu. Untuk memperkuat tanda bukti tersebut ditempelkan materai sebesar yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan. Kuitansi sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas para pihak;
  2. Nilai Pembelian;
  3. Jenis dan Jumlah Barang/Jasa;
  4. Tanda tangan Penyedia di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Tanda tangan PPK sebagai tanda mengetahui.

Surat Pesanan merupakan bentuk perjanjian dalam pelaksanaan pengadaan melalui e-Purchasing atau pembelian melalui Toko Daring dan Katalog Elektronik. Rancangan Surat Pesanan memuat antara lain tetapi tidak terbatas pada:

  1. Hak dan kewajiban para pihak;
  2. Waktu dan alamat pengiriman barang/pelaksanaan pekerjaan;
  3. Harga, pembayaran;
  4. Sanksi;
  5. Denda keterlambatan;
  6. Keadaan Kahar;
  7. Penyelesaian perselisihan; dan
  8. Larangan pemberian komisi.

RISIKO PENGELOLAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Seperti diketahui bahwa salah satu peranan dokumen kontrak adalah mengidentifikasi risiko kepada pihak-pihak yang memang berkompeten dan bisa mengelola risiko dengan efektif dan efisien untuk meminimalkan potensi kerugian dari suatu kejadian yang berakibat fatal atau memaksimalkan kesempatan yang baik dari suatu kejadian. Perlu dipahami bahwa yang terbaik untuk mengelola risiko adalah pihak yang mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk mengontrol dan mengendalikan risiko.

Sebagai contoh, organisasi A mempunyai bidang pelayanan jasa ke publik tidak mempunyai sumber daya dan keahlian yang cukup untuk mengerjakan proyek konstruksi jembatan. Organisasi A kemudian menunjuk sebuah penyedia (kontraktor) yang mempunyai sumber daya dan keahlian untuk membuat jembatan dalam waktu satu tahun dengan menggunakan kontrak lumsum. Dalam hal ini, organisasi A telah melakukan pemindahan risiko ke penyedia untuk mengendalikan penyelesaian dengan tepat waktu selama satu tahun, penyedia dalam hal ini juga mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk mengendalikan semua risiko.

Tabel 18. Tabel Contoh Risiko dalam Pengelolaan Kontrak

NoTAHAPANRISIKOPENANGANAN
1Perumusan KontrakKesalahan dalam merumuskan isi kontrakMelakukan pengecekan klausul pada draft kontrak dengan peraturan/pedoman yang berlaku
2Penandatangan an Kontrakdokumen yang dilampirkan sebagai lampiran kontrak tidak sesuaimelakukan penyusunan lampiran kontrak yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan dan memastikan kejelasan pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak.
3Pengendalian KontrakPelaksanaan addendum kontrak tidak sesuai dengan ketentuanPemutusan kontrak tidak sesuai dengan ketentuanPeningkatan kompetensi pengelolaan kontrak bagi PPK
4Serah Terima Hasil PengadaanTerjadinya keterlambatan serah terima barang/jasaBarang/jasa yang diserahterimakan kepada PPK tidak sesuai- Mengenakan sanksi keterlambatan
- Memberikan surat pemberitahuan kepada Penyedia untuk mengganti dengan barang/jasa yang sesuai dengan kontrak
5Evaluasi Kinerja PenyediaPenilaian PPK terhadap kinerja penyedia tidak objektifPeningkatan kompetensi tentang evaluasi kinerja penyedia bagi PPK

IDENTIFIKASI DAN PENGUMPULAN BAHAN/DATA/ INFORMASI YANG DIBUTUHKAN

Data terkait kontrak dapat berasal dari banyak sumber dan dalam bentuk yang bermacam-macam. Oleh karena itu data perlu dikumpulkan terlebih dahulu dengan metodologi yang disepakati. Kemudian menentukan siapa yang akan mengumpulkan data dan seberapa sering data dikumpulkan.

Beberapa data pengadaan perlu dikumpulkan secara reguler dan dalam periode waktu yang singkat namun ada data pengukuran yang perlu dikumpulkan pada saat-saat tertentu sehingga frekuensinya lebih sedikit atau bahkan cukup satu kali dalam satu siklus pengelolaan kinerja. Frekuensi pengumpulan data pengadaan akan tergantung pada:

  1. Pergerakan data
  2. Upaya dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengumpulkan data.

Tabel 19. Data Dan Informasi Dalam Pengelolaan Kontrak

NoTahapanData/Informasi*Bahan Data/Sumber Informasi*
1Perumusan Rancangan KontrakKAK/Spesifikasi Teknis, RAB, Model Dokumen Kontrak, Identitas PPKRencana Umum Pengadaan (RUP), Per LKPP tentang pengadaan melalui penyedia, SK PPK
2Penandatanganan Kontrak- Identitas calon penyedia
- Nilai pekerjaan
Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)
3Pengendalian Kontrak- Jangka waktu pekerjaan
- Spesifikasi pekerjaan
- Lokasi serah terima
- Tahapan pembayaran
- Dokumen Kontrak
- Laporan pelaksanaan/realisasi pekerjaan
  4Serah Terima Hasil Pekerjaan- Waktu Serah Terima
- Lokasi Serah Terima
- Hasil pekerjaan (kualitas, kuantitas, biaya)
- Laporan Akhir dari Penyedia
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP)
5Evaluasi Kinerja Penyedia- Identitas Penyedia
- Paket pekerjaan
- Capaian pelaksanaan pekerjaan
- Dokumen kontrak
- Laporan pelaksanaan pekerjaan
- Berita acara serah terima

Video Pembelajaran Modul 5 (Pusdiklat LKPP)

Buka materi terkait

Modul 5 PBJ Level 1. Mengelola Kontrak