Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 900.1.16/9949/Keuda tanggal 17 Desember 2025 perihal Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 menyebutkan bahwa:
"Dalam hal PA/KPA menunjuk pegawai SKPD yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa sebagai PPKom sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, PPKom dimaksud tidak dapat diberikan honorarium penanggungjawab pengelola keuangan daerah, mengingat standar satuan honorarium PPKom tidak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025"
Dapatkah diberikan honorarium bukan sebagai pengelola keuangan daerah tetapi sebagai pengelola pengadaan barang/jasa?