5 Februari 2023 (Dalam proses revisi)
PENDAHULUAN
Semua organisasi, baik sektor bisnis, nirlaba, maupun sektor pemerintah melakukan proses pengadaan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa masing-masing. Tujuan utamanya untuk mendapatkan barang/jasa dengan nilai terbaik. Perbedaannya antara lain dalam hal: pendanaan, cara memilih penyedia, dan kepentingan pelayanannya.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu PBJP diharapkan juga mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan aturan Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Materi Pokok dan Sub Materi Pokok dalam modul ini meliputi:
- Ketentuan Umum Pengadaan Barang/Jasa
- Tujuan PBJP
- Kebijakan PBJP
- Prinsip PBJP
- Etika PBJP
- Aspek Hukum PBJP
- Pelaku PBJP
- Ketentuan Peran Usaha Kecil, Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan
- PBJP Secara elektronik
- Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan PBJP
- Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum dalam PBJP
KETENTUAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/P/D) yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
(Perpres 16/2018 Pasal 1 angka 1)
Tabel 2. Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
| Barang | yakni setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. |
| Pekerjaan Konstruksi | yakni keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan |
| Jasa Konsultansi | yakni jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Contoh: desain gedung, pengawasan pembangunan gedung, Jasa konsultansi |
| Jasa Lainnya | yakni jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus dan/atau keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contoh: Jasa kebersihan gedung, keamanan, katering |
Pengadaan Barang/Jasa terintegrasi antara lain pekerjaan Design and Build, IT Solution, Engineering Procurement Construction (EPC), Pekerjaan Pembangunan, Pengoperasian dan Pemeliharaan.
Cara Pengadaan Barang/Jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
- Swakelola
- Penyedia
TUJUAN PENGADAAN BARANG/JASA
Kegiatan PBJP merupakan kegiatan yang harus diatur agar bisa mencapai hasil pengadaan sesuai dengan yang diinginkan dan harapan masyarakat Indonesia.
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa adalah:
- Menghasilkan Barang/Jasa yang tepat dari setiap Uang yang Dibelanjakan, diukur dari Aspek Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi, dan Penyedia
- Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
- Meningkatkan Peran Serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi
- Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Nasional
- Mendukung Pelaksanaan Penelitian dan Pemanfaatan Barang/Jasa Hasil Penelitian
- Meningkatkan Keikutsertaan Industri Kreatif
- Pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha
- Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan
KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (Wikipedia, 2021).
Kebijakan PBJP meliputi:
- Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
- Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif
- Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa
- Mengembangkan e-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa
- Menggunakan teknologi informasi komunikasi serta transaksi elektronik
- Mendorong Penggunaan Barang/Jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif
- Melaksanakan Pengadaan yang Berkelanjutan
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
Prinsip pengadaan adalah sikap (attitude) yang menjadi pokok dasar berpikir dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Manfaat memahami prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa adalah mendorong praktek Pengadaan Barang/Jasa yang baik, meningkatkan efisiensi penggunaan uang negara, menekan kebocoran anggaran, serta terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
| 1. | Efisien | diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang terbaik |
| 2. | Efektif | sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya |
| 3. | Transparan | bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas |
| 4. | Terbuka | dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas |
| 5. | Bersaing | dilakukan melalui persaingan yang sehat diantaranya sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar |
| 6. | Adil | memberikan perlakuan yang sama |
| 7. | Akuntabel | esuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan |
ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Sebagai salah satu upaya untuk membuat PBJP menjadi lebih kredibel adalah dengan cara menerapkan etika di antara Pengelola dan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Penerapan etika bagi Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa menjadi sangat penting sehingga kepercayaan akan Pengadaan Barang/Jasa akan semakin kuat.
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa
- Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait
- Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
- Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Khusus mengenai Etika pertentangan kepentingan (conflict of interest), Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendefinisikan pihak-pihak dan situasi yang terkait pertentangan kepentingan yaitu:
- Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
- Konsultan perencana/pengawas bertindak dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
- Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
- Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/P/D;
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia; dan/atau
- Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang yang sama;
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kegiatan yang dilaksanakan oleh institusi negara termasuk Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa harus menjamin terciptanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari serangkaian tindakan sewenang-wenang di dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa.
Aspek hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa digambarkan sebagai meliputi:
- Aspek Hukum Administrasi Negara,
- Aspek Hukum Perdata,
- Aspek Hukum Pidana, dan
- Aspek Hukum Persaingan Usaha.
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Tabel 3. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
| 1. | Pengguna Anggaran | : | adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/P/D. Untuk APBN yang bertindak selaku PA adalah Menteri/Kepala Badan/Kepala Lembaga, sedangkan untuk APBD yang bertindak selaku PA adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Contoh: Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Camat) |
| 2. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | : | pada pelaksanaan APBN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. |
| 3. | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Tugas dan kewenangan PPK: 1. menyusun perencanaan pengadaan; 2. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; 3. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); 4. menetapkan rancangan kontrak; 5. menetapkan HPS; 6. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; 7. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; 8. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah); 9. mengendalikan Kontrak; 10. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; 11. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; 12. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; 13. menilai kinerja Penyedia; 14. menetapkan tim pendukung; 15. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan 16. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. |
| 4. | Pejabat Pengadaan | : | adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-Purchasing |
| 5. | Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) | : | adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa |
| 6. | Agen Pengadaan | : | adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh K/L/P/D sebagai pihak pemberi pekerjaan. |
| 7. | Penyelenggara Swakelola | : | adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola baik sebagai Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan/atau Tim Pengawas. Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang tidak bisa dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa |
| 8. | Penyedia | : | adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak |
PERAN USAHA KECIL, PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN
Pemerintah berupaya memberikan kesempatan kepada UMKK (Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi) untuk berpartisipasi dalam belanja APBN/APBD dengan cara:
- LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik;
- PA/KPA/UKPBJ dalam melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk Usaha Mikro atau Usaha Kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Kecil.
- Usaha non kecil melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan UMKK dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada UMKK yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang menggunakan sebagian tenaga kerja bangsa/warga negara Indonesia, yang prosesnya menggunakan Bahan Baku/komponen dalam negeri dan/atau sebagian impor.
Besarnya kontribusi nasional pada produk dalam negeri disebut sebagai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: (Perpres 16/18 pasal 66 ayat 5)
- barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau
- volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikasi mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunanya. Beberapa aspek yang meliputi yakni berupa aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan hidup dimana ketiga aspek tersebut tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena ketiganya menimbulkan hubungan sebab-akibat.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dan sistem pendukung.
Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) paling kurang meliputi:
- Pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya;
- Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa, dan
- Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik mempunyai garis besar sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
- Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik memanfaatkan E-Marketplace meliputi Katalog Elektronik, Toko Daring, dan Pemilihan Penyedia (Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, E-tender, dan E-Selection). (Pasal 70)
Sistem pendukung SPSE meliputi: (Pasal 71 ayat (3)
- Portal Pengadaan Nasional;
- Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- Pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum;
- Pengelolaan peran serta masyarakat;Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan
- Monitoring dan Evaluasi.
Ruang lingkup SPSE terdiri atas (Pasal 71 ayat (1))
- Perencanaan Pengadaan;
- Persiapan Pengadaan;
- Pemilihan Penyedia;
- Pelaksanaan Kontrak;
- Serah Terima Pekerjaan;
- Pengelolaan Penyedia; dan
- Katalog Elektronik.
SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Sumber Daya Manusia PBJP terdiri atas:
- Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa,
- Pengelola PBJ Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa, dan
- Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
Sumber Daya Manusia PBJP harus memiliki kompetensi di bidang PBJP. Kompetensi di bidang PBJP sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa secara produktif, dalam arti efektif, efisien, dan berkualitas. Dalam rangka mencapai peningkatan dan juga pemenuhan kompetensi sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa, maka perlu pengembangan kompetensi yang dilakukan melalui pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi berdasarkan standar kompetensi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Pelatihan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa diselenggarakan oleh LKPP dan/atau Lembaga Pelaksana Pelatihan (LPP) yang ditetapkan oleh LKPP. Peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa dari Lembaga Sertifikasi Profesi LKPP.
Manajemen Kelembagaan PBJP yang diimplementasikan dalam bentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan pada K/L/PD. UKPBJ diharapkan menjadi pusat keunggulan atau Centre of Excellence (CoE) Pengadaan Barang/Jasa yang diharapkan memaksimalkan fungsi pengadaan dalam organisasi.
Fungsi UKPBJ:
- Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
- Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
- Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
- Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah
PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengawasan internal yang dapat dilakukan APIP terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi adalah audit, reviu, evaluasi. Kegiatan pengawasan lainnya, antara lain menciptakan sistem kendali dalam upaya memitigasi risiko dari suatu proses/aktivitas berupa kebijakan atau prosedur, bahkan dengan suatu aplikasi.
Pengaduan masyarakat adalah bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan kepada yang diberi kewenangan untuk menerima dan/atau menindaklanjuti pengaduan masyarakat/ pengaduan yang dapat disampaikan oleh Pelaku Usaha/Peserta Pemilihan/Penyedia atau Masyarakat antara lain:
- menemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam pemilihan penyedia,
- menemukan indikasi KKN dalam pelaksanaan PBJ,
- menemukan pelanggaran persaingan yang sehat proses pemilihan penyedia dan
- Peserta Pemilihan yang telah melakukan sanggah, tetapi masih belum puas dengan jawaban yang diberikan Pokja Pemilihan.
Sanksi dalam proses PBJP dapat dikenakan kepada Peserta Pemilihan, Pemenang Pemilihan, Penyedia, baik dalam proses pemilihan atau katalog, PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang melakukan perbuatan atau tindakan dalam proses PBJP, serta Penyelenggara Swakelola.
Penetapan sanksi atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan dalam proses Pemilihan Penyedia non katalog atau usulan PPK dalam proses penerbitan SPPBJ atau pelaksanaan kontrak, dilakukan oleh PA/KPA.
Penetapan Sanksi dalam proses Pemilihan Penyedia Katalog dan E-Purchasing kepada Peserta Pemilihan atau Penyedia dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan/atau PPK.
Alternatif lain adalah menyelesaikan persengketaan melalui arbitrase dimana penyelesaian sengketa dilakukan oleh badan swasta yang dilakukan di luar mahkamah seperti, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Arbitrase Internasional yang ada di negara-negara lain.
Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta Pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh K/L/P/D dalam jangka waktu tertentu.
Ditetapkan oleh PA/KPA berdasarkan usulan dari Pokja Pemilihan/PP (saat pemilihan penyedia) atau PPK (saat pelaksanaan kontrak).
Penetapan Sanksi Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan pengusulan, pemberitahuan, keberatan, permintaan rekomendasi, pemeriksaan usulan dan penetapan.