2026-07-20
Ketentuan utama tentang daftar hitam terdapat dalam:
- Perpres PBJ 16/2018 jo. 12/2021 jo. 46/2025, Pasal 78, 79, dan 83.
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, Lampiran II, PDF.
Pokok ketentuannya:
- Dikenakan antara lain jika peserta memberi dokumen/keterangan palsu, bersekongkol mengatur harga, terindikasi KKN, mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima, tidak menandatangani kontrak katalog, atau penyedia gagal/tidak menyelesaikan kontrak karena kesalahannya.
- Masa sanksi:
- 2 tahun untuk dokumen palsu, persekongkolan, atau KKN.
- 1 tahun untuk pengunduran diri tertentu, tidak menandatangani kontrak katalog, atau wanprestasi/kegagalan kewajiban penyedia.
- Berlaku sejak SK ditetapkan, tidak surut. Kontrak lain yang sudah ditandatangani sebelum sanksi masih dapat diselesaikan.
- Daftar hitam adalah larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh K/L/PD untuk jangka waktu tertentu.
- Penetapan dilakukan PA/KPA atau K/L/Pemda, berdasarkan usulan pihak pengadaan dan rekomendasi APIP. Peserta dapat mengajukan keberatan dalam 5 hari kerja sejak menerima usulan.
- PA/KPA menayangkan sanksi pada Daftar Hitam Nasional paling lambat 5 hari kerja sejak SK ditetapkan; akun elektronik penyedia kemudian dinonaktifkan.
- Sanksi dapat ditunda atau dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan.
- Sanksi kepada kantor pusat berlaku juga untuk cabang/perwakilan; tetapi tidak otomatis berlaku antara perusahaan induk dan anak perusahaan.
Ketentuan tambahan: dalam SE LKPP 2022 tentang kewajaran harga, calon penyedia yang mengundurkan diri pada kondisi yang ditentukan juga dikenai daftar hitam.
Garansi
Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021, Lampiran II angka 3.1 huruf h menyatakan penyedia dikenai Sanksi Daftar Hitam apabila tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya. Masa sanksinya 1 tahun (angka 4.1 huruf e).
Untuk garansi, jika tidak terpenuhi, tidak disebutkan secara eksplisit sebagai alasan pencantuman daftar hitam. Garansi memang dinilai sebagai bagian dari kinerja penyedia, tetapi daftar hitam hanya dapat didasarkan pada:
- kegagalan memenuhi kewajiban masa pemeliharaan; atau
- tidak melaksanakan kontrak / tidak menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan penyedia.
Kegagalan memenuhi garansi dapat berujung daftar hitam bila kewajiban garansi tersebut dinyatakan sebagai kewajiban kontraktual penyedia dan kegagalannya dapat dibuktikan sebagai wanprestasi.
Bukan sanksi otomatis hanya karena ada keluhan garansi yang tidak terpenuhi.