15 Januari 2024
Formulir ini dibuat untuk memudahkan proses evaluasi kewajaran harga seperti:
- Untuk HPS: Data Uraian Pekerjaan, Satuan, Volume, dan Harga Satuan dikopi dari data HPS di SPSE; Item pekerjaan yang volumenya 0 otomatis tidak ditampilkan;
- Untuk Harga Satuan Penawaran, dikopi dari Apendo;
- Otomatis menghitung MPU dan mengurutkan item pekerjaan dari bobot terbesar.
- Otomatis menghitung total harga penawaran tanpa ppn dan keuntungan sehingga pembuktian dapat dimulai dari pekerjaan dengan bobot terbesar dan langsung ditampilkan.
Langkah-langkah evaluasi mengacu pada:
- Per LKPP 12/2021 Lampiran 2 dan Lampiran 5;
- SE Menteri PUPR 19/2021; dan
- SE Ka LKPP 4/2022.
Tetapi bentuk formulir tidak 100% mengikuti contoh yang ada untuk kepraktisan dalam tahap pengisian dan saat klarifikasi dengan peserta.
Catatan:
- Terdapat formulir klarifikasi pemisahan biaya umum dan keuntungan.
- Seluruh persetujuan koefisien dan harga satuan digabung ke dalam tab Lk1.
- Dalam tab LK1 terdapat kolom Jumlah HPS dan Jumlah Penawar. Kedua kolom dapat digunakan untuk kontrol, tetapi tidak perlu dicetak.
- Di tab Lk1, jika jenis uraian tenaga, bahan, atau alat penawar berbeda dari HPS, atau asumsi unit perhitungan berbeda, misal PPK per 1 kg, Penawar per 10 kg, maka isi di baris berbeda dan di baris milik PPK diisi "diterima".
- Form ini hanya dapat digunakan di Excel 2010 ke atas karena VLOOKUP antar tab baru tersedia mulai versi 2010;
- Hati-hati: Di Excel 2013 ke bawah, ketika menyisipkan baris baru di tab LK1, rumusnya mungkin tidak bisa menyesuaikan posisi dengan normal seperti di file excel lain. Kemungkinan karena keterbatasan alokasi memori.
- Ada versi menggunakan Conditional Formatting yang secara otomatis menandai item-item dengan kondisi tertentu.